Menkumham Penghujung Tahun; Minta Warga Binaan Laksanakan Revolusi Mental
Jakarta, Kabarindo- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Ia meminta para warga binaan untuk melaksanakan revolusi mental dan revolusi karakter pada Natal 2017.
"Pada Natal kali ini saya menyerukan untuk melakukan revolusi mental dan revolusi karakter kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan, karena pada dasarnya peristiwa Natal sendiri adalah momentum revolusi rohani yang dilakukan oleh Yesus," kata Yasonna saat memberi sambutan pada pemberian Remisi Khusus Natal 2017, seperti disampaikan melalui keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin.
Yasonna mengatakan pengurangan hukuman atau remisi dapat dimaknai sebagai penghargaan bagi warga binaan yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku.
"Bagi mereka yang memperoleh remisi, sepatutnya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, mengingat remisi merupakan nikmat yang layak saudara terima karena telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan," kata Yasonna.
Dia menekankan bahwa remisi bukan semata-mata hak yang pasti didapatkan dengan mudah atau bentuk kelonggaran-kelonggaran agar dapat segera bebas.
Yasonna meminta pemberian remisi menjadi bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan program pembinaan.
Menkumham menerangkan sistem pemasyarakat dilakukan berdasarkan pembinaan yang diarahkan pada upaya memperbaiki diri bagi narapidana atas kesalahan dan kekeliruan yang telah diperbuatnya.
"Kami menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang bebas hari ini. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat," kata Yasonna lagi.
Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus Natal 2017 kepada 9.333 narapidana di seluruh Indonesia, 175 orang di antaranya yang mendapatkan remisi langsung bebas.
Masa pengurangan pidana diberikan berbeda-beda tergantung waktu pidana yang sudah dijalani mulai 15 hari hingga dua bulan seperti dilansir dari laman antaranews.
Comments ( 0 )